Konser Kantata Barock, Iwan Fals Dinilai Melanggar Hukum
Iwan Fals dan dua orang rekannya, Setiawan Djodi dan Sawung Jabo,
para bintang konser Kantata Barock yang digelar pada Jum`at (30/12)
malam di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, dinilai telah melanggar
hukum oleh Clara Sinta putri dari almarhum WS Rendra.
Dalam pernyataan pers Clara --ahli waris WS Rendra-- yang dibacakan
oleh kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya, disebutkan bahwa pencipta dan
pencetusan kata Kantata dan karya-karya Rendra dalam konser musik
Kantata, adalah ciptaan almarhum Rendra, yang dikenal oleh khalayak
ramai melalui konser musik Kantata Taqwa.
Menurut Clara, kata
Kantata dan karya-karya Rendra itu merupakan hak eksklusif dari segenap
ahli waris Rendra, yang berlaku dan berlangsung selama 50 tahun,
terhitung setelah Rendra tutup usia.
Penggunaan kata Kantata pada
perhelatan konser musik Kantata Barock terhitung sebagai kegiatan
komersial, diklaim Clara, juga tanpa seijin pihak ahli waris keluarga
Rendra.
Kubu Clara memperkirakan, sejumlah lagu dan syair karya Rendra, yakni Nocturno, Partai Bonek, Balada Pengangguran, Kemarin dan Esok, Nyanyian Preman, dan Kesaksian, serta beberapa puisi, bakal disuguhkan di konser Kantata Barock.
Clara
mengklaim sudah beberapa kali menghubungi Djodi, terkait konser
tersebut, namun tak pernah digubris oleh Djodi. "Upaya-upaya komunikasi
sudah saya lakukan. Biasanya kalau ada urusan, Mas Djodi SMS-an sama
saya. Waktu mereka membikin ini tidak ada pemberitahuan," tuturnya
kepada wartawan, di kawasan Bulungan, Jakarta, Jum`at (30/12) siang.
"Padahal sudah puluhan tahun ayah saya mengenal Setiawan Djodi," Clara, menambahkan.
Dalam
pernyataan persnya, kubu Clara merasa kecewa dengan ulah pihak
penyelenggara Kantata Barock, dan menuding Setiawan Djodi, Iwan Fals,
dan Sawung Jabo, arogan. "Tiga bintang panggung Kantata Barock, yang
adalah rekan almarhum Rendra sendiri --jika menyuguhkan karya-karya
Rendra-- mempertontonkan sikap moral mereka yang tidak menghargai, tidak
menghormati, dan nyata-nyata ikut melakukan pelanggaran hukum yang
merugikan pihak pencipta."
"Pesan-pesan moral dalam karya-karya Rendra, akan disampaikan oleh mereka dengan cara melanggar hukum."
Pihak
ahli waris Rendra tengah mempersiapkan tuntutan hukum, baik secara
perdata maupun pidana kepada pihak penyelenggara konser musik Kantata
Barock.
"Ini karya-karya ayah saya kan ada copyright-nya. Mestinya ada area etika, tapi etika aja nggak jalan, nggak ada etiket yg baik," demikian Clara.
biasa cari popularitas Oi.hhhhh kdinginan kali......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar